LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kamis (17/11/2022).
Dalam persidangan kali ini ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan, yakni pegawai PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) merangkap penanggungjawab pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU), Abdul Haris, Mantan Komisaris Utama PT PCN, Bambang Setiawan dan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi.
Selanjutnya Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, ASN di Kabupaten Tanbu, Mulyadi dan Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Eko Handoyo.
Saksi Abdul Haris mengatakan, dakwaan bahwa Mardani disebut menerima fee hasil tambang dari Direktur PT PCN, Henry Soetio melalui PT ATU dengan besaran Rp 10 ribu setiap satu metrik ton batubara yang diproduksi PT PCN, merupakan pembagian hasil keuntungan atas kerjasama bisnis PT PCN dengan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebagai pemilik bersama PT ATU.
PT TSP merupakan perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan terdakwa memiliki 30 persen saham PT ATU dan sisanya 70 persen milik PT PCN.
Abdul Haris juga mengakui tidak pernah mengetahui atau melihat langsung adanya transaksi dari Henry kepada terdakwa soal fee,
“Pak Henry memang pernah bilang fee untuk bupati. Tapi kalau melihat langsung diserahkan atau (terdakwa) menerima uang fee itu saya tidak pernah,” katanya.
Baca juga:Â Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Didampingi 18 Pengacara
Menanggapi kesaksian Abdul Haris, Mardani H Maming mengatakan Abdul Haris tidak menguasai permasalahan ini, dulu Henry kalau berurusan ke perusahaan selalu menyebut ke bupati.
“Saya sudah berhenti jadi bupati pun, dia selalu menyebut saya bupati, padahal itu bisnis to bisnis antara perusahaan, saya tidak pernah menerima uang dari Henry atas pribadi saya,” paparnya.
Sementara itu saksi lainnya, Mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas ESDM Tanbu, Herwandi menyampaikan, terkait draf Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, sebelum di paraf oleh terdakwa sudah lebih dulu diparaf oleh Kepala Dinas ESDM, Kabag Hukum, Asisten dua dan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu.
“Dari Pak Dwijono (Mantan Kadis ESDM Tanbu) ke Kabag Hukum, saya yang mengantarkan dan diparaf Kabag Hukum. Lalu ke Asisten II dan diparaf, lalu ke Pak Sekda diparaf. Baru saya kembalikan ke Pak Dwijono untuk diserahkan ke bupati,” kata saksi Herwandi.
Baca juga:Â Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Mardani Maming Digelar 10 November 2022
Keterangan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah sebelumnya, bahwa Mardani disebut meneken draf SK tersebut tanpa didahului dengan paraf Kabag Hukum, Asisten II dan Sekda Tanbu.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heru Kuntjoro bersama empat Anggota Majelis yakni, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno masih berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin. (L186)