LANGKAR.ID, Batulicin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, mulai difungsikan. Operasional ditandai penempatan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (22/02/2022).
Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar, menyambut baik difungsikannya lapas ini.
“Tentunya kami berharap, Lapas Kelas III Batulicin, memberikan pembinaan yang lebih baik kepada warga binaan. Khususnya bagi masyarakat Bumi Bersujud,” ujarnya.
Karena, katanya, dengan memiliki sarana dan prasarana, terutama bangunan yang memadai, maka pembinaan terhadap warga binaan akan semakin baik juga.
“Sehingga nantinya, dapat merubah perilaku warga binaan yang ada di Lapas Kelas III Batulicin, menjadi pribadi lebih baik lagi dan setelah mereka kembali ke masyarakat mereka dapat diterima,” harapnya.
Kedatangan para narapidana dalam rangka pemindahan tahap awal disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan dikawal ketat, sebanyak enam narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru dipindahkan ke Lapas Batulicin.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sri Yuwono, pihak Kementerian Hukum dan HAM Kalsel memantau langsung pemindahan enam warga binaan itu.
“Keenam WBP ini merupakan warga binaan yang masa pidananya hanya tersisa beberapa bulan lagi mendapatkan kebebasannya,” kata Sri Yuwono.
Dijelaskannya, ini pemindahan tahap awal dan akan disusul berikutnya secara bertahap.
Sementara Ketua DPRD Tanah Bumbu, Supiansyah menyampaikan langkah Kemenkum HAM ini bagian dari respon aspirasi pemerintah kabupaten. Agar Lapas Batulicin segera beroperasi dan difungsikan.
“Dengan diaktifkannya fungsi lembaga pemasyarakatan ini, tentunya akan sangat membantu untuk keluarga WBP Lapas Batulicin untuk membesuk. Tak perlu repot-repot menyeberang ke Kotabaru jika ingin bertemu keluarganya,” katanya.
Hadir pula Plt Kalapas Batulicin, Pengadilan Negeri, Staf Ahli Bupati, dan Polres Tanah Bumbu serta Kodim 1022/TNB. (*/L008)