LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sejumlah lembaga pemantau pemilu mendapat temuan dugaan pelanggaran salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur Kalsel, di 3 Kabupaten, yakni Kabupaten Tabalong, Balangan dan Barito Kuala.
Atas dugaan kampanye terselubung itu, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kalimantan Selatan, Aliansi Mahasiswa Untuk Rakyat dan Demokrasi Kalimantan Selatan dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan menyayangkan kejadian tersebut.
“Ada salah satu pasangan calon yang memang benar-benar menyalahgunakan jabatannya, kami temukan Bapaslon ini berkampanye atas nama Pemerintah Provinsi Kalsel, tentu ini sangat disayangkan,” ucap Muhamad Arifin, Koordinator LS Vinus Kalsel kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Dengan adanya temuan ini, Muhamad Arifin berharap Bawaslu Kalsel selaku pengawas terhadap pilkada memberikan sanksi kepada Bapaslon yang melakukan pelanggaran, agar masalah ini tidak melebar, sehingga tercipta pemilu yang bersih jujur damai tanpa ada kecurangan.
“Kejadian dugaan kampanye terselubung tersebut yakni 8 September di Kabupaten Balangan, dalam acara peringatan maulid agung, disana Bapaslon ini datang sebagai undangan,” katanya.
Kemudian, 14 September di Kabupaten Barito Kuala, dimana Bapaslon ini mengundang para Kepala Desa untuk bersilaturrahmi, ternyata berkampanye, bahkan menjanjikan penambahan dana desa. Tanggal 17 dan 18 September di Kabupaten Balangan pengumpulan aparat desa dilakukan dan berkampanye.
“ini sangat menciderai proses demokrasi yang telah dibangun oleh KPU Kalsel sebagai penyelenggara Pilkada yang sudah ada rangkaian tahapan-tahapannya, tapi ternyata salah satu Bacalon ini duluan kampanye terselubung,” paparnya.
Senada itu, Tama Koordinator Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kalsel sangat menyayangkan temuan ini, karena memang untuk pelaksanaan kampanye belum dimulai dan tanggal pelaksanaan kampanye sudah ditetapkan KPU.
“Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, KPU dan Bawaslu bisa menindaklanjuti temuan ini agar tidak menjadi permasalahan kedepannya,” katanya.
Menanggapi temuan itu, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyampaikan, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Oleh karena itu, dia meminta baik itu bakal calon, partai pengusung/pendukung untuk menahan diri tidak berkampanye di luar jadwal.
Dalam kampanye ada aturan yang mengikat dan harus ditaati pasangan calon. Di antaranya kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah.
Selain itu, kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, kantor pemerintah, dan sarana mobilitas lainnya. Terlebih lagi ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Jadi kami mengimbau kepada para bakal calon menahan diri, setelah penetapan pasangan calon akan masuk pada tahapan kampanye,” tuturnya.
Terkait dugaan kampanye terselubung yang melibatkan kepala desa dan aparatur desa, Aries meminta lembaga pemantau untuk segera membuat laporan guna ditindaklanjuti.
“Silakan laporkan ke Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Aries menekankan para bakal calon ketika telah ditetapkan sebagai calon maka akan jadi subjek hukum dalam penanganan pelanggaran Pilkada dengan ancaman pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat 1 menyebutkan “Pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Lalu Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Begitu juga kepala desa setelah penetapan paslon akan terikat dengan pasal 70 jontco 189 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 70 ayat 1menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 189 mengatur sanksi pidananya bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
“Oleh karena itu diimbau untuk berhati-hati, lebih cermat memahami dan mematuhi aturan,” tutupnya. (L186)