LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dijalani Lian Silas, Papah Gembong Narkoba Fredy Pratama di Ruangan Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/12/2023) pada jam 09.00
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm sudah terdaftar sejak Kamis 7 Desember 2023 lalu.
“Surat dakwaan Lian Silas sudah rampung dan siap dibacakan besok dalam persidangan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Senin (11/12/2023).
Lian Silas mengetahui secara terang benderang pekerjaan sang anak sebagai bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masih DPO. Tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak.
Uang aliran dana tersebut dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir satu triliun.
Lian Silas dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (L186)