BerandaBANUABanjarmasinLS Vinus Daftar ke KPU Kalsel Sebagai Pemantau PSU Kota Banjarbaru

LS Vinus Daftar ke KPU Kalsel Sebagai Pemantau PSU Kota Banjarbaru

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) resmi mendaftar ke Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai lembaga pemantau Pemilu, di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Jumat (11/4/2025).

Pendaftaran langsung diterima oleh Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi, sebelum mendapatkan akreditasi resmi sebagai pemantau PSU.

Koordinator LS Vinus Kalsel, Muhammad Arifin menyampaikan, partisipasi lembaganya dalam PSU ini bukan hanya untuk memenuhi aspek formalitas, tetapi sebagai panggilan moral untuk menjaga kualitas demokrasi lokal.

“Kami hadir bukan hanya sebagai pemantau, tetapi sebagai bagian dari gerakan moral masyarakat sipil untuk memastikan bahwa PSU ini berjalan jujur, adil dan bermartabat,” ujarnya.

Arifin menegaskan, demokrasi yang berkualitas adalah fondasi utama bagi pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa hasil PSU ini benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, karena hanya melalui proses yang bersih dan transparan, kita dapat melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa Banjarbaru menuju arah pembangunan yang lebih baik, lebih partisipatif, dan lebih berkeadilan,” imbuhnya.

LS Vinus mengapresiasi KPU Kalsel yang ditunjuk KPU RI sebagai pelaksana PSU di Kota Banjarbaru. Penunjukan ini diyakini mampu memberikan jaminan netralitas dan peningkatan kualitas teknis dalam pelaksanaan PSU Kota Banjarbaru.

“Kami percaya KPU Kalsel akan melaksanakan tugas ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. LS Vinus siap bersinergi dalam mengawal setiap prosesnya, demi menjaga marwah demokrasi,” ucap Arifin.

LS Vinus mengajak seluruh elemen masyarakat Banjarbaru untuk turut berpartisipasi aktif dalam PSU mendatang, lanjutnya. Suara rakyat adalah kekuatan utama dalam demokrasi, dan pengawalan terhadap suara tersebut adalah tanggung jawab bersama.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga independensi dan profesionalitas, dalam setiap tugas pemantauan yang dijalankan. Demi Banjarbaru yang lebih baik, demi demokrasi yang lebih sehat,” paparnya.

Partisipasi LS Vinus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 435 hingga 437 yang menjelaskan bahwa lembaga pemantau pemilu harus memiliki pengalaman dalam bidang pemantauan dan terdaftar serta terakreditasi oleh penyelenggara pemilu.

Hal ini dikuatkan kembali dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018, yang mengatur bahwa lembaga pemantau wajib memiliki rekam jejak memadai dan kapasitas kelembagaan yang jelas untuk dapat menjalankan fungsi pemantauan secara independen dan profesional.

Dengan demikian, proses verifikasi terhadap lembaga seperti LS Vinus menjadi penting, guna memastikan hanya lembaga yang benar-benar berpengalaman dan berintegritas yang dilibatkan dalam proses PSU, demi menjaga kualitas demokrasi.

LS Vinus memiliki catatan panjang dalam pemantauan proses demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional. Sebagai lembaga kajian independen yang fokus pada penguatan demokrasi dan partisipasi publik, LS Vinus telah terbukti mampu menjalankan peran strategis dalam mengawasi berbagai proses elektoral secara independen dan objektif. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA