LANGKAR.ID, BARITO KUALA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2011, pada Rabu (21/5/24), di Rumah Makan Soto Kuin Pak Haji, Barito Kuala. Perda tersebut memodifikasi beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Bang Lutfi menjelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lebih lanjut, perda ini memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak lain. Oleh karena itu, Bang Lutfi mengundang salah satu organisasi mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin, sebagai peserta sosialisasi.
“Kami berharap organisasi kemasyarakatan dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan. Kita dapat belajar dari pengalaman saat banjir besar beberapa tahun yang lalu, di mana masyarakat dan ormas-ormas gotong royong melakukan kegiatan sosial. Kami berharap hal ini dapat ditingkatkan lebih lanjut,” ujar Bang Lutfi.
Bang Lutfi juga menyampaikan aspirasi anggota kemahasiswaan yang berharap adanya pelatihan dan bantuan sarana bagi organisasi kemahasiswaan untuk mempermudah mereka dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terkena bencana.(Adv/L212)