LANGKAR.ID, Banjarbaru – Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarbaru Barat, yang akrab dikenal dengan Tim Macan Barbar berhasil menyergap mobil pickup yang mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin.
Dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, penyergapan dilakukan dengan mencegat mobil pickup tersebut saat tengah melintas di Jalan A. Yani Km.22.600, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu (15/12/21) siang.
Polsek Banjarbaru Barat sendiri bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang curiga ada mobil yang diduga membawa banyak miras. Untuk memastikan, Tim Macan Barbar kemudian segera melakukan pengecekan terhadap mobil yang dimaksud.
“Saat tim membuka terpal coklat di bak bagian belakang mobil, mendapati puluhan dos minuman keras berbagai merk, kemudian pemilik beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede.
Total barang bukti miras berbagai merek yang diamankan ada 54 Dos yang berisikan 648 botol.
Sementara tersangka sopir inisial HDY (28) yang merupakan warga Kabupaten Tapin bersama mobil pickup yang dikendarainya diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat.
Dirinya terancam dengan Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 tentang Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin.
AKP Yuda yang juga mantan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut itu menegaskan, akan terus menindak penjualan miras di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, karena miras merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Kegiatan Selama Nataru Akan Dibatasi
“Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, pencurian dan menganggu ketertiban umum. Untuk itu kegiatan pekat akan selalu ditingkatkan. Dan bagi warga masyarakat mengetahui peraktek penjualan miras silahkan infokan ke Polsek Banjarbaru Barat ,” Pesan AKP Yuda. (L234)