LANGKAR.ID, Banjarmasin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan rilis resmi masuknya Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO). Selasa (26/7/2022).
Mardani H Maming terjerat kasus dugaan suap senilai 104 Miliar atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016 -2018.
“Kita ingin tunjukan ya, dan agar masyarakat tau, yang masuk daftar pencarian orang oleh KPK memiliki ciri-ciri tinggi badan 168 cm dengan berat badan 75 kg atas nama Mardani H Maming”terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
Terbitnya Surat Daftar Pencarian Orang tersebut, lantaran Mardani yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah mangkir sebanyak 2 kali saat penyidik KPK hendak memintai keterangan.
Maming dipanggil pertama kali sebagai tersangka 14 Juli lalu. Namun, ia tidak bisa hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadina Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, 21 Juli kemaren, KPK kembali melayangkan panggilan kedua. Tetapi Maming kembali Absen.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Bambang Widjojanto menyatakan Absennya Mardani H Maming dari panggilan penyidik dikarenakan laporan praperadilan masih berjalan “Klien kami akan koperatif, dan bersedia memenuhi panggilan KPK, setelah putusan praperadilan”ujarnya.
Kendati demikian Lembaga antirasuah tersebut menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, hanya menggungat aspek formil penetapan tersangkanya saja. (L212)