LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming dengan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, sidang dihadiri terdakwa Mardani H Maming melalui virtual di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet, menuntut terdakwa Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga didenda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjutnya. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun.” Paparnya
Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.
Ditemui usai persidangan Tim penasihat hukum Ade Yayan Hasbullah mengaku tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya, nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa.
“Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan,” imbuhnya
Sementara itu JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan, pihaknya membacakan tuntutan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan juga mempertimbangkan hak-hak yang meringankan dan memberatkan.
“Dalam tuntutan kami menangkis semua apa yang menjadi fakta hukum yang tidak diakui terdakwa,” ucapnya.
Setelah melalui kesepakatan majelis hakim dan penasehat hukum, sidang kembali dilanjutkan Rabu (25/1/2022), dengan agenda pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. (L186)