LANGKAR.ID Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus dugaan suap IUP OP yang menyeret Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Kamis (8/12).
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dari tim JPU Budi Serumpai menghadirkan lima orang saksi.
Dan menarik, saat sahabatnya H Tajeriannor yang biasa disapa akrab Mas Boy memberikan kesaksian bahwa Mardani sudah tega membohonginya.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari sahabatnya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, kemudian mengajak saksi untuk membangun pelabuhan khusus.
“Yang mana saat itu Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu telah memiliki dua ijin, satu untuk perusahaan PT ATU yang dibangun PT PCN satunya PT BIR,”aku saksi ujar Mas Boy
Ia juga menambahkan, untuk membangun pelabuhan khusus atas nama perusahaan PT BIR, ijin dan lahannya milik terdakwa, sedangkan pendanaan dari saksi yang total seluruhnya Rp50 Miliar
“Sempat berjalan dan beroperasional, saya mendapatkan bagian Rp3 Miliar satu bulan, kemudian Mardani minta tolong kepada saya untuk go publik atau IVO dan mau membeli pelabuhan khusus PT BIR,”kata saksi.
Sempat berpikir dan berniat ingin membantu, saksi akhirnya mau melepas perusahaan pelabuhan khusus PT BIR dan dibayar sebesar Rp 70 Miliar.
“Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi miliknya,bukan untuk IVO atau Go publik,”ungkap saksi.
Ketika ditanya JPU, apakah saksi pernah menjual Helikopter kepada terdakwa?saksi mengatakan iya.
“Saya ada helikopter 3, kemudian dibeli terdakwa 1, janjinya dibayar tunai (cash) tapi nyatanya dicicil,”ucap saksi lagi.
Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, bahwa untuk membuat ijin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu?Saksi dengan tegas mengatakan iya.
“Saudara saksi dalam BAP menyatakan sudah menjadi rahasia umum, apakah apakah saksi melihat atau merasakan atau bagaimana,”tanya JPU.
saksi mengatakan bahwa itu berdasarkan pendengaran yang ia dapat dari beberapa orang
“Iya, itu yang saya dengar-dengar,”kata saksi Mas Boy
Ia sendiri yang membangun, tahun 2012, bukan aku yang meminta, kalo aku yg meminta buat apa ? Bahasanya ga nyaman, utk keluarganya, karena minta tolong.
Saya juga menanggapi, tanggapan terdakwa yang menyatakan kesaksiannya tidak benar.
“Cek saja pada tahun itu, rekening keluarganya yang mana yang banyak uang, berapa harta kekayannya pada saat itu”ujarnya.
“Saya juga menyangkan, tadi saya ga dibolehkan majelis membela diri”tutup Mas Boy. (L212)