LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Erfan Effendi melimpahkan berkas perkara tahap II dan penyerahan tersangka berinisial HPH beserta barang bukti, kepada Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Aji Sumbara.
Didampingi kuasa hukumnya, HPH dilakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejati Kalsel selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pangadilan Negeri Banjarmasin.
Kasi Penerangan Hukum, Kejati Kalsel Yuni Priyono ketika dikonfirmasi mengatakan, penyimpangan yang dilakukan oleh HPH selaku marketing kredit di Unit Bank milik pemerintah, ketika dia mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur.
Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat, kemudian di ganti dengan foto debitur lain.
Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi, kemudian dilakukan penginputan ke sistem yang akan diverifikasi oleh kepala unit, setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair.
“Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH,” katanya, Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, buku tabungan dan kartu ATM di pegang oleh calo beberapa hari, kemudian buku tabungan dan kartu ATM debitur diserahkan ke HPH, untuk digunakan sebagai dana talangan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
“Atas bantuan dari HPH, calo diberikan imbalan dengan kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 48 juta, akibat perbuatan mereka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp 6.592.723.270,” katanya.
Akibat perbuatannya, HPH harus berhadapan dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kejari Kalsel juga sudah menahan calo berinisial HRY yang membantu perbuatan tersebut, pada Rabu (6/3/2024). Penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal 6 Maret 2024. (L186)