BerandaHUKUM & KRIMINALMelawan Hingga Tabrak Polisi, Penyelundupan 33 Kilogram Sabu Digagalkan

Melawan Hingga Tabrak Polisi, Penyelundupan 33 Kilogram Sabu Digagalkan

LANGKAR.ID, Banjarbaru – Aksi kejar-kejaran terjadi antara petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan penyelundup sabu-sabu seberat 33 kilogram, dari Provinsi Kalimantan Barat.

Perlawanan tiga orang tersangka itu mencoba menabrak polisi ketika akan melakukan penangkapan.

Tempat kejadian perkara pengungkapan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Senin (24/12/2024) lalu.

TKP-nya tepat di depan Global Islamic Boarding School, sekitar waktu subuh pukul 05.00 WITA.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, perlu ekstra strategi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sebab tiga tersangka dengan inisial BS, SN, dan DI terbilang licin saat menyelundupkan sabu-sabu ke wilayah Kalsel.

Mengantongi informasi melalui scientific analisis method, gerak-gerik tiga tersangka terbaca petugas yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

“Dari data yang diperoleh didapat ciri-ciri bahwa terlapor menggunakan mobil triton dengan nomor polisi BK 8749 EP dengan modus operandi akan melakukan lintas ganti mobil di Wilayah Kalsel,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025) kepada wartawan.

Kemudian, petugas melakukan observasi di sekitaran TKP hingga petugas mengetahui para tersangka melakukan pergantian ganti mobil dan meletakkan sabu-sabu ke dalam mobil yang sudah diarahkan.

Namun, ketika akan dilakukan penangkapan, para tersangka menyadari ada petugas dan melakukan perlawanan, aksi kejar-kejaran pun terjadi.

Seorang tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil Mitsubishi Triton.

Saat dilakukan pengejaran, mobil yang dikemudikan para tersangka menabrak truk tronton pembawa alat berat sehingga terhenti.

Dua tersangka berhasil langsung diamankan, sedangkan seorang tersangka lainnya sempat melahirkan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama dan berhasil ditangkap petugas.

“Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Hasil interogasi menunjukkan para tersangka tersebut terafiliasi dengan gembong narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama, buronan Interpol interpol dan Mabes Polri.

Kelana Jaya menegaskan pihaknya akan terus berupaya menggagalkan penyeludupan narkoba di wilayah Kalsel, guna mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada poin ke-7 terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA