BerandaBANUABarito KualaMengejutkan, Inspektorat Kabupaten Batola Cabut Laporan Polisi saat Mendekati Putusan Pengadilan

Mengejutkan, Inspektorat Kabupaten Batola Cabut Laporan Polisi saat Mendekati Putusan Pengadilan

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Putusan perkara gugatan perdata Kepala Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola, Endang Sudrajat di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan rencananya dibacakan majelis hakim pada Rabu (26/7/2023) besok.

Mereka yang digugat sang ‘pembakal’ ini adalah Kepala Inspektorat Kadis DPMD hingga Asisten Bidang Pemerintahan.

Menariknya, beberapa hari sebelum putusan Inspektorat Kabupaten Batola mencabut laporan, terkait hasil pemeriksaan khusus atas Desa Kolam Kanan

Melalui surat permohonan pencabutan laporan kepolisian yang diperoleh Selasa (25/7/2023) ditandatangani langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Barito Kuala H Ismed Zulfikar SH.

Dalam surat tersebut juga ditulis alasan pencabutan laporan, karena setelah dilakukan penelisikan dokumen ditemui adanya kesalahan dalam analisa perhitungan.

“Kemudian, pihak terlapor telah melakukan pemenuhan rekomendasi atas yang telah kami perintahkan, walaupun tidak secara menyeluruh seperti yang tercantum dalam dokumen laporan tersebut. Namun, kami menganggap pihak yang dilaporkan memiliki itikad baik guna dalam penyelesaian rekomendasi yang diminta,” ujar Ismed Zulfikar.

Menanggapi pencabutan laporan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Kolam Kanan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara Muhammad Pazri mengatakan, pencabutan laporan tentu menguatkan dalil kliennya, sehingga ini tidak bisa dijadikan dasar bagi mereka untuk menindaklanjuti ke arah proses hukum pidana.

“Ini clear, bahwa semua hasil dari proses pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan tidak ada permasalahan pada saat itu hingga saat ini, sehingga tidak berdasar lagi untuk mereka mengadukan kepada Polres Batola dan Polres pun tidak berdasar lagi untuk memproses dalan hal penyelidikan, kami berharap kepada penyidik di Polres Batola untuk segera mengeluarkan SP3,” pintanya.

Menurut Pazri, Kades Kolam Kanan harusnya mendapatkan haknya ke depan, dan setidaknya putusan besok menjadi efek jera bagi para oknum yang semena-mena dalam tata cara pemerintahan dan dalam penegakan.

“Jangan sampai ini terulang lagi di Kalsel, khususnya Kabupaten Batola,” tambahnya.

“Selain nominal yang kami tuntut disana, juga ada pengembalian harkat dan martabat bagi klien kami, jadi ini yang paling penting karena klien kami dari sisi pemerintahan desa tidak bisa menjalankan secara optimal, karena dananya dipangkas dan di tahan operasionalnya,” ujarnya melanjutkan.

Kepala Desa Kolam Kanan, Wanaraya, Batola, Endang Sudrajat menggugat ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum

Gugatan ini sempat memasuki tiga kali mediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.

Dalam perkara ini, penggugat melalui LBH Borneo Nusantara dimotori advokat muda Muhamad Pazri mengajukan gugatan dengan nilai sengketa Rp 16,7 miliar lebih.

Sebagai tergugat adalah Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA