LANGKAR.ID, Banjarmasin – Agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dibacakan tim penasehat hukum Mardani H Maming di ruang sidang Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/1/2023).
“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atau dakwaan kedua,” ucap Penasehat Hukum Abdul Qodir saat membacakan pledoi.
Abdul Qodir melanjutkan terdakwa Mardani harus dibebaskan dari dakwaan pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Mardani dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Mardani dari rumah tahanan, segera setelah putusan ini dibacakan.
“Merehabilitasi nama baik terdakwa Mardani H Maming serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula serta membebankan biaya perkara pada Negara,” pintanya.
Usai dibacakan tim Penasehat hukum, nota pembelaan pribadi juga dibacakan terdakwa Mardani melalui virtual.
Mardani mengatakan, sejak 28 Juli 2022 sampai dengan hari ini, ia telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur (Rutan Guntur), selama 182 Hari atau setengah tahun lamanya.
“Kebebasan saya dirampas dan dijadikan Terdakwa dengan dalih suatu tuduhan bahwa saya telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan, yang dari sejak semula hingga detik ini, tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui, karena saya amat meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat yang dituduhkan atas diri saya tersebut,” tuturnya.
Mendengar pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa Mardani H Maming, JPU KPK langsung memberikan jawaban atas pembelaan (replik), dimana JPU KPK berkesimpulan bahwa tuntutan telah merangkum fakta-fakta, sehingga tetap pada tuntutan yang ada.
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, kembali menunda persidangan pada Jumat 10 Pebruari 2023 dengan agenda pembacaan putusan. (L186)