LANGKAR.ID, Pelaihari – Seorang lelaki di Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RS terpaksa diamankan di Polsek Pelaihari Kota.
Pria itu diamankan setelah dilaporkan menganiaya seorang pekerja tambang bijih besi.
Peristiwa penganiayaan dan perampasan telepon genggam itu terjadi pada Senin (20/9/2021) di jalan areal tambang bijih besi PT Delta Prima Steel, Desa Sungai Bakar.
Saat itu, korban Wahyudin tengah bertugas mengawasi angkutan bijih besi.
Sekitar pukul 10.30 Wita, tiba-tiba muncul tersangka naik sepeda motor dan menanyakan jalan menuju kampung.
Baca juga :Â Jual Gas di Atas HET, Pangkalan Nakal di Tala Kembali Ditindak Tim Wastib
Oleh korban, tersangka yang berdomisili di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari itu meminta untuk menunjukkan arahnya.
Korban kemudian mengantarkan korban ke persimpangan jalan dan menunjukkan arah yang harus diambil, namun tiba-tiba tersangka merampas telepon korban sambil menghunuskan parang yang dibawanya.
Merasa dirinya terancam, Wahyudin warga Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS) itu berupaya menyelamatkan diri dengan menangkap parang yang dibawa tersangka sampai keduanya terjatuh.
Korban berhasil menguasai tersangka dan meminta bantuan kepada rekannya untuk mengamankan tersangka sebelum di antar ke Polsek.
Sementara itu jari manis tangan kanan korban mengalami luka robek akibat menangkap parang tersangka.
“Saya berusaha mengamankan parang yang dibawa pelaku, sampai akhirnya kami terjatuh dan sempat terjadi pergumulan,” kata Wahyudin saat dikonfirmasi di Polsek Pelaihari Kota, Kamis (23/9/2021).
Baca juga :Â Jasad Nelayan Desa Bawah Layung Ditemukan Tenggelam Bersama Perahunya
Agar tak kabur, korban meminta bantuan temannya untuk mengikat tersangka untuk kemudian melaporkan ke pihak Polsek Pelaihari Kota.
“Saya tidak pernah bertemu dengan pelaku sebelumnya, sementara saya sudah delapan bulan bekerja di perusahaan tambang tersebut,” terang Wahyudin.
Sementara RS yang masih menjalani pemeriksaan anggota Polsek Pelaihari Kota mengaku saat kejadian itu ia baru saja mengkonsumsi obat daftar g atau obat keras yang juga disebut pil koplo.
“Saya saat itu habis minum obat, tidak ingat berapa banyak obat yang saya makan,” kata RS kepada petugas yang memeriksanya.
RS yang mengaku petani kemiri berdalih, saat itu ia hanya ingin pinjam telepon genggam untuk menghubungi seseorang di Pelaihari.
“Mungkin pemiliknya salah sangka, mengira saya ingin merampas telepon genggamnya,” kata RS yang wajahnya masih terlihat sembab akibat berkelahi dengan korbannya.
Sementara itu, Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda May Felly Manurung membenarkan saat ini jajarannya tengah memeriksa seorang lelaki yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan merampas telepon genggam korbannya.
Baca juga :Â Buron Hampir Setahun, Pelaku Pencurian Handphone di Feri Penyeberangan Dibekuk Satpolair Banjarmasin
“Benar kami tengah menangani kasus penganiayaan dan perampasan oleh seorang pria yang diduga mabuk pil koplo saat melakukan aksinya,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya RS dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat-obat terlarang, karena dampaknya dapat membuat seseorang berbuat kriminal. (L061).