BerandaBANUABanjarmasinMulai Dibuka Terbatas, Hanya Roda Dua dan Mobil Penumpang yang Boleh Melintas...

Mulai Dibuka Terbatas, Hanya Roda Dua dan Mobil Penumpang yang Boleh Melintas Jembatan Sei Alalak

LANGKAR.ID, Jakarta – Pasca sejumlah kegaduhan. Seperti konvoi motor gede (moge) dan video viral ading Basit, desakan agar Jembatan Sungai (Sei) Alalak segera dibuka, akhirnya direspon Presiden Joko Widodo.

Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membuka jembatan di atas Sungai Alalak yang menghubungkan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala itu.

“Sebagai tindaklanjut perintah Presiden Jokowi, Jembatan Sei Alalak akan open traffic untuk ujicoba pada Minggu 26 September 2021 mulai pukul 13.30 WITA,” kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra S Atmawidjaja, Minggu (26/09/2021)

Baca Juga: Didesak Warga Kalimantan Selatan, Presiden Jokowi Perintahkan Jembatan Sei Alalak Segera Dibuka

Buntut Video Viral Konvoi Moge dan Ading Basit, Supian HK Desak Jembatan Sei Alalak Segera Dibuka

Endra yang juga Juru Bicara Kementerian PUPR ini mengatakan, sesuai petunjuk Menteri Basuki Hadimuljono, selama uji coba operasional secara terbatas, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati.

Seperti jenis kendaraan yang diizinkan hanya untuk kendaraan roda dua dan mobil penumpang. Kendaraan itu pun, dilarang berhenti dan parkir di atas jembatan. Serta wajib menjaga kebersihan dan ketertiban di area jembatan.

Endra mengatakan, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama masa uji coba operasional, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel telah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah dan Dinas Perhubungan Pemerintah setempat untuk pengaturan lalu lintasnya.

Diharapkan juga partisipasi masyarakat Kalsel untuk membantu menjaga dan memelihara salah satu pembangunan infrastruktur terbaru di Pulau Kalimantan ini.

[nextpage title=”Lolos Uji Laik Fungsi”]

Endra S Atmawidjaja mengatakan,
Jembatan Sei Alalak sudah lolos uji laik fungsi struktur jembatan dari Menteri PUPR No.BM.05.03-Mn/1527 tanggal 15 September 2021. Serta sudah selesai perbaikan pada tanggal 24 September 2021 kemarin.

Jembatan Sei Alalak memiliki kekhususan yaitu pilon jembatannya tunggal dan melengkung ke arah luar. Jembatan tersebut merupakan jembatan cable stayed dengan stuktur melengkung pertama di Indonesia sehingga dalam aspek konstruksi dan pemeliharaannya memiliki kompleksitas tersendiri.

Untuk pemantauan dan pemeliharaan Ditjen Bina Marga akan menempatkan sensor-sensor pada beberapa bagian jembatan tersebut.

Baca Juga: Melintas Jembatan Sei Alalak Tanpa Izin Balai Jalan, Konvoi Moge Berdalih Lakukan Misi Kemanusiaan dan Promosi Wisata Kalsel

Kabid Humas Polda Kalsel Kroscek Video Diduga Polisi Kawal Rombongan Moge Lintasi Jembatan Alalak

Jembatan Sei Alalak berlokasi di jalur utama lintas selatan Trans Kalimantan. Keberadaan jembatan tersebut meningkatkan kapasitas jalan lintas selatan sehingga mendukung konektivitas kota Banjarmasin baik ke arah Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Timur.

Jembatan Sei Alalak dibangun dengan panjang keseluruhan 850 meter yang terbagi menjadi bagian jembatan utama (struktur cable stayed) sepanjang 130 meter, jembatan pendekat (struktur pileslab) sepanjang 295 meter dan oprit jembatan sepanjang 425 meter.

Dana pembangunannya menggunakan alokasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kontrak tahun jamak 2018-2021 senilai Rp272 miliar. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA