LANGKAR.ID, Banjarmasin – Dibalik pekerjaannya sebagai sopir, AH (33) ternyata juga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Perbuatannya diketahui setelah jajaran Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel menggeledah rumah kontrakannya di Jalan Pemajatan, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (15/11/2022) malam.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 39 paket, dengan berat bersih 36,96 gram, 4 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1.600.000.
Tidak hanya itu, 2 buah handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi juga ditemukan petugas.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengatakan, seluruh barang bukti tersebut di temukan oleh petugas di lantai ruang tamu rumah AH.
“AH beserta seluruh barang bukti kini sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya ketika dikonfirmasi Jum’at (18/11/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AH dihadapkan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)