LANGKAR.ID Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan pemusnahan bukti hasil temuan dan penindakan kepabeanan dan cukai. Rabu (16/11).
Seperti Obat Tradisional Bermerk Lian Hua asal Negara Tiongkok yang dipercaya sebagai penyembuh covid 19, terpaksa dimusnahkan dengan cara di blender.
Hal itu dilakukan karena sejumlah barang-barang ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terkait barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk impor.
“Ini barang kiriman post dari luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dan pembatasan”kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Iwan Kurniawan
Pemusnahahan dilakukan di Halaman Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Kota Banjarmasin.
Selain Obat-obatan, petugas juga secara simbolik, memusnahkan minuman etil alkhol sebanyak 130 liter dengan cara menguras habis isinya dari dalam botol yang ditumpahkan kedalam tong sampah.
Setelah menguras isi minuman, tim langsung memusnahkan 931.264 batang rokok ilegal tanpa cukai.
“Rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai, palsu, bahkan ada yang menggunakan pita bekas”ujar iwan kepada wartawan.
Dalam penindakan ini, diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 1 Miliar lebih, sementara total kerugian negara ditaksi lebih dari Rp 539 juta. ( L212 )