LANGKAR.ID,Kotabaru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Kalsel menyelenggarakan edukasi keuangan untuk mencegah maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan investasi bodong. Kegiatan yang berlangsung pada 3-4 Desember 2024 ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta warga di berbagai lokasi strategis di Kotabaru.
Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Abidir Rahman, mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kita harus mengenali konsep 2L: Legal dan Logis. Legal berarti terdaftar di OJK, sementara Logis artinya tawaran investasi atau pinjaman masuk akal. Saat ini, hanya ada sekitar 98 pinjol legal dibandingkan 7.000-an yang ilegal,” tegas Abidir.
Asisten I Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, meminta ASN menjadi agen informasi bagi masyarakat luas untuk mengedukasi tentang bahaya aktivitas keuangan ilegal. “Kami berharap ASN bisa menyampaikan manfaat edukasi ini kepada rekan kerja dan masyarakat agar lebih terlindungi,” ujar Basuki.
Dalam kegiatan ini, beberapa acara diselenggarakan, seperti sosialisasi “Waspada Penawaran Judi Online, Pinjol Ilegal, dan Investasi Ilegal” untuk ASN Pemkab Kotabaru, serta sarasehan di Kecamatan Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan fokus pada akses keuangan legal.
Kepala Divisi Dana & Digital Banking Bank Kalsel, Iwan, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program literasi dan inklusi keuangan. “Kami memiliki tanggung jawab sosial untuk mencerdaskan masyarakat Kalsel, khususnya agar mereka tidak terjebak dalam judi online, pinjol ilegal, dan investasi bodong,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, OJK dan Bank Kalsel berharap masyarakat semakin melek keuangan, mampu memilih lembaga keuangan yang aman, serta terhindar dari ancaman aktivitas ilegal yang merugikan. (L212)