BerandaEKBISOJK Pastikan Riwayat Kredit Macet Tak Pengaruhi Masyarakat Ajukan KPR

OJK Pastikan Riwayat Kredit Macet Tak Pengaruhi Masyarakat Ajukan KPR

LANGKAR.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan pemberian kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan demikian, masyarakat yang memiliki riwayat kredit kurang baik dalam SLIK tetap dapat mengajukan KPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 14 Januari 2025, bahwa tidak ada ketentuan dari OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur yang memiliki riwayat kredit nonlancar, termasuk dalam penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan, terutama untuk kredit dengan nominal kecil.

“SLIK OJK hanya berisi informasi yang netral, bukan daftar hitam atau blacklist. Ini digunakan untuk mengurangi informasi yang tidak simetris dalam pemberian kredit dan pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan, guna memperlancar manajemen risiko,” kata Mahendra.

Meskipun SLIK memberikan informasi terkait riwayat kredit debitur, Mahendra menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah satu-satunya pertimbangan dalam pengajuan KPR atau pembiayaan perumahan. “SLIK tidak menjadi faktor tunggal dalam pemberian kredit dan pembiayaan,” tambahnya.

Mahendra juga menjelaskan bahwa meskipun banyak masyarakat yang memiliki catatan kredit buruk, mereka tetap dapat memperoleh fasilitas kredit. Data OJK per November 2024 mencatatkan sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit nonlancar.

Untuk mengatasi keluhan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengalami kendala karena data SLIK, OJK telah membuka kanal pengaduan khusus melalui kontak 157. Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta pihak terkait lainnya juga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani masalah ini, yang merupakan hasil pertemuan OJK dengan Menteri Perumahan Maruarar Sirait pada 10 Januari 2025.

“Melalui kanal pengaduan dan satuan tugas ini, kami berupaya membantu masyarakat yang terkendala dalam pengajuan KPR,” ungkap Mahendra. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA