LANGKAR.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dalam rangka memperkuat sektor keuangan nasional.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. “OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut terhadap koperasi open loop ini, guna pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat,” jelas Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).
Ismail juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, Menteri Koperasi RI melalui surat resmi tanggal 10 Januari 2025, menyampaikan daftar 21 koperasi open loop yang telah melalui penilaian Kemenkop sesuai kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. Berikut adalah nama-nama koperasi yang terdaftar:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana – Madiun
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten – Klaten
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa – Lampung Selatan
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi – Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo – Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat – Tasikmalaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam – Ciamis
- Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri – Surabaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia – Probolinggo
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba – Lampung Selatan
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera – Lampung Selatan
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera – Tegal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong – Jepara
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju – Malang
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa – Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera – Kendal
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur – Metro
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang – Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera – Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga – Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur – Kendal
Daftar koperasi ini menjadi langkah awal bagi OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan koperasi di Indonesia, sesuai dengan tujuan UU P2SK yang mendukung inklusi keuangan yang lebih luas. (L212)