Oknum Polisi Pelaku Tindak Asusila Ditahan dan Terancam Dipecat Tidak Hormat
LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum polisi berinisial RA terhadap terhadap perempuan muda NR (26) berbuntut panjang.
RA telah dilaporkan korban ke Polresta Banjarmasin dengan nomor laporan LP/10.B/V/2023/SIPROPAM tertanggal 15 Mei 2023.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta mengatakan, Briptu RA sekarang sudah ditahan di tempat khusus (patsus), pihaknya juga sudah memintai keterangan terhadap bersangkutan.
“Tenang saja, kasus tersebut sudah diproses, kita tunggu saja nanti hasilnya,” katanya, Jum’at (19/5/2023).
Disinggung mengenai sanksi, Djaka menyampaikan, apabila terbukti melakukan kesalahan sanksinya macam-macam, mulai dari patsus bahkan sampai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Menurut pengakuan NR, dirinya berkenalan dengan RA yang merupakan oknum Polisi Satpolair Polresta Banjarmasin pada Desember 2021 di sebuah kafe di Banjarmasin.
“Awalnya RA mengaku tidak mempunyai istri dan tidak sebagai anggota Polri, selanjutnya hubungan kami baik-baik saja, bahkan ketika RA datang ke rumah bilang ke orang tua saya masih lajang,” paparnya.
Dikatakan NR, suatu ketika dia diajak jalan-jalan ke Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, ternyata RA membawanya ke hotel di kawasan Jalan A Yani KM 5, disitulah RH melalukan aksinya dan akhirnya hamil.
“Saya berusaha meminta pertanggungjawaban dari RA namun dia tidak mau tau, bahkan ketika periksa kehamilan kedua, RA tidak mau membayar biaya ke dokter dan belakangan ketahuan ternyata RA sudah mempunyai istri,” tandasnya. (L186)