LANGKAR.ID, Banjarmasin – Seiring berjalannya sidang disiplin di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Farah Diba melalui kuasa hukumnya M Agung Wicaksono dari kantor hukum A.K Law Frim juga melaporkan dugaan tindak pidana terhadap suami sirinya.
“Kami sudah dikirimkan surat dimulainya proses penyidikan dari penyidik Polresta Banjarmasin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Bripda DM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,
Proses penyidikan hingga sekarang masih terus berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, lanjutnya. Karena memang berdasarkan hasil visum faktanya membuktikan ada dugaan penganiayaan.
“Kami selaku kuasa hukum Farah Diba berharap polri mengawal perkara ini, kalau memang ada pidananya diproses secara profesional sesuai perintah kapolri presisi,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian belum memberi respon.
Kasus ini mencuat, ketika korban menceritakannya di media sosial instragram (IG). Lewat akun pribadinya pada 21 November 2022, Farah mengaku berulang kali mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota Polri yang tak lain merupakan suami sirinya.
Dalam postingannya, Farah yang juga berprofesi sebagai model ini mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak.
Bahkan, Farah mengaku diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Kalsel. Kejadian yang dialami korban berulang kali sejak Oktober 2022 lalu. (L186)