LANGKAR.ID – Banjarmasin – Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid – 19 di Banjarmasin Utara, kembali dilaksanakan aparat gabungan tiga pilar, Kamis (19/08/2021). Hasilnya, 40 pelanggar disanksi teguran.
“Teguran lisan 20 orang. Teguran tertulis 20 orang,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Menurut Indra, pelanggar yang terjaring rata – rata kesalahannya terkait masker. Untuk teguran lisan, karena memakai masker kurang tepat. Seperti memakai masker tidak sampai menutup hidung.
Sedangkan yang mendapat teguran tertulis, karena tidak memakai masker. Setelah di data, para pelanggar kemudian diberi masker dan dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Selain menjaring mereka yang melanggar prokes, dalam operasi kali ini, petugas juga membagikan masker. Total, ada sebanyak 75 masker yang dibagikan.
Baca Juga :Â Dukung Harga Tes PCR Turun, Supian HK : Tapi Saya Menolak Kartu Vaksin Sebagai Syarat Lolos Penyekatan dan Masuk Mall
Aparat gabungan tiga pilar yang terlibat operasi rutin ini, jajaran Polsek dan Koramil Banjarmasin Utara. Serta petugas Dishub dan Satpol PP Banjarmasin. Secara keseluruhan, jumlah personil yang terlibat sebanyak 35 orang.
[nextpage title=”Cegah Penularan Covid – 19″]
Kegiatan ini sesuai Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Untuk lokasi operasi di Jl Adiyaksa, pusatnya depan Pos Bundaran Kayu Tangi. Dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Selain Operasi Yustisi, untuk wilayah Kayutangi juga diberlakukan zona wajib masker. Serta jam malam PPKM Level IV.
Tujuannya, menekan angka kematian akibat Covid –Â 19, menekan angka penyebaran Covid – 19 dan menaikkan angka kesembuhan dari Covid – 19. (L008).