BerandaBeritaOperasi Zebra Intan 2024 Dimulai, Ditlantas Polda Kalsel Terjunkan 589 Personil

Operasi Zebra Intan 2024 Dimulai, Ditlantas Polda Kalsel Terjunkan 589 Personil

LANGKAR.ID, Banjarbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Apel Pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Intan 2024, di Lapangan Satpas Km 21, Landasan Ulin Banjarbaru, Senin (14/10/2024).

Operasi Zebra Intan 2024 kali ini Mengusung tema “Melalui Operasi Zebra Intan 2024 dalam rangka mendukung suksesnya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Melibatkan 589 personel, operasi mulai Senin 14 Oktober hingga Minggu 27 Oktober itu menyasar 7 sasaran prioritas pelanggaran, yakni, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

Kemudian, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Direktur Ditlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede mengatakan, tujuan operasi kali ini agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat pada jalurarteri dan tempat wisata, kemudian terciptanya kamseltibcarlantas pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024.

“Penekanan sudah kita sampaikan di lapangan, tentunya kegiatan ini bersifat preventif dan preemtif. Kita juga melaksanakan edukasi serta humanis untuk pelaksanaan tersebut, didukung dengan penegakkan hukum menggunakan ETLE statis maupun mobile,” katanya usai apel.

Operasi juga untuk menghindari, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata yang dapat menimbulkan kemacetan serta pelanggaran lalu lintas.

“Kemudian melaksanakan peneguran, namun tidak menutup juga penilangan manual. Utamanya pelanggaran yang bersifat fatal yang bisa membahayakan pengguna jalan yang lain, maupun si pengendara tersebut,” tutupnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA