LANGKAR.ID KOTABARU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi demi kemajuan pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, pada Senin malam (27/5/2024).
“Pajak yang dipungut oleh pemerintah akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan di daerah kita,” kata Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani.
Paman Yani juga menginformasikan bahwa sejak awal tahun 2024, kebijakan pungutan pajak alat berat telah kembali diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Tentu saja ini menjadi kabar baik, karena akan lebih meningkatkan pendapatan kita,” tutur Paman Yani.
Dia berharap sosialisasi mengenai pungutan pajak alat berat ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, mengingat potensi besar yang dimiliki untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensinya cukup bagus karena banyak perusahaan dan pekebun yang menggunakan alat berat. Saya rasa ini sangat bagus untuk pendapatan di sektor alat berat,” ungkap Paman Yani.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda, menyatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan sosialisasi bertahap kepada perusahaan terkait kebijakan pungutan alat berat.
“Terkait berapa persen pajak yang dibebankan ke setiap jenis unit alat berat, kita masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat,” ungkap Indra.(Adv/L212)