BerandaEKBISPajak Ekonomi Digital Tembus Rp33,39 Triliun, Ini Rinciannya!

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp33,39 Triliun, Ini Rinciannya!

LANGKAR.ID, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai sumber pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

“Sebagian besar penerimaan ini berasal dari pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp26,12 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Pajak kripto menyumbang Rp1,19 triliun, pajak fintech Rp3,17 triliun, dan pajak SIPP Rp2,9 triliun.

Hingga Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 181 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp26,12 triliun.”Setoran pajak ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan catatan tertinggi pada 2024 sebesar Rp8,44 triliun,” jelas Dwi.

Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP Ikut Berkontribusi

Selain PPN PMSE, pajak atas transaksi aset kripto juga mencatatkan penerimaan signifikan, yakni Rp1,19 triliun. Pajak ini berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto serta PPN dalam negeri (PPN DN) atas pembelian aset digital tersebut.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech atau P2P lending menyumbang Rp3,17 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN setoran masa senilai Rp1,62 triliun.

Di sisi lain, penerimaan pajak SIPP yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp2,9 triliun, dengan komponen terbesar dari PPN sebesar Rp2,71 triliun.
Dwi menegaskan, pemerintah akan terus memperluas cakupan pajak digital guna menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha digital luar negeri yang menjual produk atau layanan ke Indonesia untuk memungut pajak,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga berencana menggali potensi pajak lainnya, termasuk pajak dari transaksi kripto, pajak bunga pinjaman fintech, serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar pemungut PPN produk digital luar negeri, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJP di pajak.go.id. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA