LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel menjadi PT. Jamkrida Kalsel (Perseroda). Rapat lanjutan bersama PT. Jamkrida Kalsel, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel diadakan pada Senin (22/7/2024) siang di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel.
Ketua Pansus I, Suripno Sumas, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas masukan serta usulan yang belum termuat dalam konsep peraturan daerah yang disusun oleh Pansus I. “Hari ini kita sepakat, rancangan perda itu sudah lengkap setelah mendapat masukan dari Pansus dan beberapa PT Jamkrida dari luar daerah. Setelah itu, kita buat berita acara dan surat pengantar untuk segera difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah,” ujarnya.
Suripno juga mengungkapkan bahwa setelah proses fasilitasi selesai, akan diadakan rapat lanjutan untuk membahas masukan dari Kementerian Dalam Negeri RI. Pansus I menargetkan Ranperda ini bisa segera diterapkan pada bulan Agustus 2024.
“Jika semua proses sudah selesai, kita akan meminta surat dari DPRD untuk mengajukan nomor perda yang akan ditetapkan. Dengan demikian, perda ini akan segera kami pergunakan,” tutup Suripno.
Pansus I optimis perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalsel menjadi PT. Jamkrida Kalsel (Perseroda) akan rampung sesuai target, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih optimal bagi perekonomian daerah.(L212)