LANGKAR.ID,Banjarmasin – Pegadaian menegaskan sikap tegasnya dalam kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan seorang oknum karyawan di unit Kesatrian, Banjarmasin. Kasus yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ini kini dalam proses hukum, dan Pegadaian memastikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang dijalankan.
“Pegadaian akan memberikan akses seluas-luasnya demi kelancaran proses hukum ini. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan atau pelanggaran hukum,” ujar Rian Renjana, Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Minggu (3/11/2024). Wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan mencakup seluruh Kalimantan.
Kejari Banjarmasin menetapkan karyawan berinisial E sebagai tersangka, yang menjabat sebagai pengelola unit di Pegadaian Kesatrian, Banjarmasin. E dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam upaya preventif, Pegadaian berencana memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan Pegadaian.
“Integritas dan keamanan nasabah adalah prioritas kami,” tambah Rian. Pegadaian juga menegaskan bahwa dana yang diduga digelapkan tidak berasal dari dana nasabah. Sebagai perusahaan yang berpegang teguh pada Good Corporate Governance (GCG), Pegadaian berkomitmen menjaga nilai, kinerja, serta keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.(L2125