LANGKAR.ID, Banjarmasin – Hukuman pidana tambahan kebiri kimia di Kalimantan Selatan (Kalsel) khusunya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sudah ada 3 perkara.
Untuk melaksanakan eksekusi tersebut Kejaksaan Negeri Banjarmasin akan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan.
Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Roy Modino mengatakan, eksekusi hukuman kebiri kimia masih dalam proses untuk dilaksanakan.
“Jaksa tidak bisa melakukan langsung hukuman kebiri ini, kita sekarang lagi berkoordinasi dengan tenaga medis bagaimana prosedurnya,” ucapnya kepada wartawan Kamis (14/4/2022).
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Febrian Ali mengatakan, Majelis Hakim akan tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan kepada tersangka.
Seperti pada perkara asusila dengan vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA.
Pertimbangannya karena begitu besarnya dampak yang disebabkan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Alasannya karena adanya trauma terhadap korban, lalu ada penderitaan psikis yang mendalam. Apalagi terpidana ini meskipun merupakan orang tua tiri namun seharusnya menjadi orang yang melindungi korban,” katanya.
Adapun 3 perkara yang sudah di vonis hukuman pidana tambahan kebiri kimia adalah, AM (46 tahun) dengan vonis kebiri kimia selama 2 tahun, vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Banjarmasin, Rabu (23/6/2021).
Selanjutnya terhadap SY (48 tahun) pada Kamis (12/8/2021) dengan vonis 2 tahun kebiri kimia, dan MRA mendapatkan vonis kebiri kimia selama 1 tahun yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin. (L186)