LANGKAR.ID, Amuntai – Pelarian IH (42 tahun), warga Jalan Murjani, Gang Wijaya, Rt 5, Rw 6, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalteng berakhir di tangan Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimum Polda Kalsel.
IH melarikan diri dari Tahanan Lapas Kelas II A Banjarmasin, pada Sabtu 23 Juli 2022, atas kejadian tersebut Kanwil Lapas Kelas IIA Banjarmasin melayangkan surat permohonan bantuan pencarian ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Gabungan Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres HSU dan unit Reskrim Polsek Alabio bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan IH dan langsung melakukan penangkapan, dibelakang Pasar Alabio, Jalan Kali Negara, Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, Jum’at (12/8/2022).
Saat ditanya petugas mengapa melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, pelaku mengatakan kangen anak dan saat pelarian sempat menjenguk anaknya.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tahanan kabur tersebut.
“Pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel dan diserahkan kepada pihak Lapas kelas IIA Banjarmasin,” paparnya, Sabtu (13/8/2022).
Terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono mengatakan, IH akan dimutasi dari Lapas Banjarmasin ke Rumah Tahanan Marabahan, Barito Kuala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
“Sekarang yang bersangkutan sudah di Rutan Marabahan,” tutupnya. (L186)