LANGKAR.ID,BATULICIN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan di Disdukcapil Tanbu sepenuhnya gratis dan tidak ada biaya yang dikenakan.
“Semua layanan seperti pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya,” tegas Gento pada Selasa (14/01/2025).
Gento juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
“Jika ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, kami minta agar segera melaporkannya ke Disdukcapil Tanbu,” ujar Gento.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara langsung, agar terhindar dari praktik pungli,” tambahnya. (007)