BerandaAdvertorialPemkab dan Pemkot se-Kalsel Sepakati Sinergi Pajak Kendaraan dan Balik Nama: Banjarmasin...

Pemkab dan Pemkot se-Kalsel Sepakati Sinergi Pajak Kendaraan dan Balik Nama: Banjarmasin Teken Kerja Sama Penting

LANGKAR.ID, Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin bersama 12 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel terkait optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penandatanganan berlangsung di Ballroom Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (30/10).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang mewakili kota dalam perjanjian ini, menyebutkan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Kerja sama ini mengatur pembagian pendapatan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana 34% diperuntukkan bagi Provinsi dan 66% untuk Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Perjanjian ini juga mencakup skema *cost sharing* sebesar 5% dari hasil pajak untuk mendanai kegiatan pendukung, termasuk penguatan pendataan. “Melalui sinergi ini, kami dapat mengoptimalkan pendataan pajak di tingkat lokal dengan melibatkan Lurah, Camat, dan RT,” tambah Ikhsan.

Perjanjian ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025, dengan sistem pemungutan pajak yang secara otomatis memisahkan pendapatan bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi. “Ini akan memudahkan pembagian, sehingga pendapatan pajak langsung terbagi sesuai wilayah,” tutup Ikhsan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, H Subhan, serta perwakilan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, dan para Sekda se-Kalimantan Selatan.(Adv/L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA