LANGKAR.ID, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengusulkan penambahan kewenangan ruang lingkup unit metrologi legal (UML) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu, Deni Harianto usaiĀ menemui Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Deni, kegiatan tera tangki ukur mobil (TUM) yang bangunan instalasinya sebentar lagi dibangun di Tanah Bumbu.
āHari ini saya menemui Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa usulan penambahan kewenangan UML untuk mengakomodasi kegiatan tera tangki ukur mobil (TUM) yang bangunan instalasinya sebentar lagi dibangun di Tanah Bumbu,” ucap Deni Harianto, Selasa (19/07/2022).
Deni mengatakan, ada tiga kewenangan ruang lingkup yang diusulkan penambahannya, yaitu ruang lingkup tera ukur mobil (TUM), tera tongkang, dan flow meter atau alat yang dipakai untuk mengetahui aliran material gas dan cair.
“Usulan yang disampaikan ini memiliki potensi besar menambah PAD Tanah Bumbu guna mempercepat laju pembangunan di Bumi Bersujud,” pungkasnya.