LANGKAR.ID BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin berikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pada masyarakat mulai 7 – 30 September 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan kebijakan itu berdasarkan dari terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.
“Perwali itu tentang pengurangan pajak PBB P2, reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya,” terangnya, Senin (18/9/2023).
Edy menjelaskan besaran untuk pengurangan pokok pajak bervariasi sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan.
Untuk pengurangan pajak pokok daerah terhadap PBB P2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Sementara pengurangan pajak pokok daerah sebesar 25 persen dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu.
“Jadi seluruh pengusaha wajib mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak,” kata Edy.
Tentunya dalam permohonan keringanan itu di seleksi terlebih dahulu dan dipastikan penerima layak atau tidak untuk di verifikasi.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak.
“Kita seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka,” tandasnya.
Proses pengurangan pokok pajak sendiri dilakukan secara sistem aplikasi.
Ia pun menghimbau agar wajib pajak bisa memanfaatkan momentum keringanan saat ini untuk melunasi pembayaran pajak. (L212)