LANGKAR.ID – Batulicin – Pemerintah Provinsi Kalsel kembali melaksanakan program relaksasi keringan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tahun ini, kebijakannya keringanan hingga 50 persen potongan denda untuk kendaraan bermotor di bawah tahun 2000.
Kebijakan ini, mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi. “Ini keputusan yang tepat dari Pemprov untuk wajib pajak di Kalsel,” ujar pria yang akrab disapa Paman Yani ini, saat menyambangi UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/08/2021).
Penilaian tersebut, menurut Paman Yani, karena saat ini banyak masyarakat yang ekonominya terdampak Pandemi Covid – 19. “Selain Kota Banjarmasin, Banjarbaru. Kini ada dua kabupaten di dapil saya sendiri yang masuk penerapan PPKM level IV. Yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,” kata politisi dari Partai Golkar yang duduk membidangi ekonomi dan keuangan ini.
Paman Yani berharap, masyarakat memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan Pemprov Kalsel ini. Menurutnya, merupakan kerugian bagi masyarakat apabila tidak memanfaatkan kemudahan dan keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel ini.
Sementara itu, Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin, Sihol Boangmanalu mengungkapkan, pihaknya terus memaksimalkan program relaksasi ini. “UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati. Kebijakan ini, menjadi pokok pikiran utama,” katanya.
Program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Kalsel ini, berlangsung hingga 9 Oktober mendatang. Tujuannya, selain meringankan beban masyarakat, juga menambah kas daerah (PAD). Apalagi, keerluan dana untuk penanganan COVID-19 saat ini, sangat dibutuhkan. (L008)