Tim penasihat hukum Ivan dan Amriana, korban penganiayaan, menyoroti penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Mardani Hamdan, eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa diketahui, menjerat tersangka ASN Pemkab Gowa itu dengan Pasal 351 KUPidana Ayat 1 tentang penganiaayaan. Ancaman hukumannya dalam pasal itu hanya 2 tahun 8 bulan penjara.
“Menurut hemat kami di sini ada kekeliruan karena setelah pemukulan oleh oknum tersebut, korban (Riyana) klien kami dirawat selama 4 hari di rumah sakit,” kata pengacara korban Arie Karri Dumais dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/7/2021).