BerandaHUKUM & KRIMINALPengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama Terancam Vonis Mati di Kalsel, Hukuman Serupa...

Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama Terancam Vonis Mati di Kalsel, Hukuman Serupa Didapat di Lampung

LANGKAR.ID, Banjarbaru – Rivaldo alias KIF, alias Tomy adalah operator yang mengatur alur transaksi narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Pria tambun itu pengendali di 8 provinsi, yakni Kalbar, Kalsel, Jakarta, Jateng, Riau, Lampung, Sultra, dan Medan.

Rivaldo sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung di Johor Baru, Malaysia pada 3 Juli 2023 lalu, dia divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 27 Pebruari 2024.

Rivaldo yang juga buronan Ditresnarkoba Polda Kalsel kini dijemput, sekarang berhadapan dengan hukum di Kalsel dengan perkara yang sama yaitu narkotika.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan, penjemputan Rivaldo telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.

“Minggu kemarin, kita jemput dari Lapas di Lampung,” ucapnya kepada wartawan didamping Wadirresnarkoba AKBP Dody Harza Kusumah dan Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, Senin (20/1/2025).

Alasan Penjemputan Rivaldo untuk proses hukum di Kalsel karena ada keterlibatan dengan tersangka Muhammad Zainuri, dengan barang bukti 35 kilogram sabu yang tangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Kelana Jaya berharap hukuman Rivaldo sama seperti vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Kalau vonisnya yang kami ketahui, kami dengar bahwa yang bersangkutan hukuman mati. Saya juga berharap mudah-mudahan aparat penegak hukum, khusunya pengadilan juga melakukan hukuman yang sama,” tutupnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA