LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kasus investasi bodong berkedok jual-beli bahan bakar minyak (BBM) terus berproses.
Terbaru, Ditreskrimum Polda Kalsel memastikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menyusul setelah tindak pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan TPPU butuh proses yang panjang, karena diketahui tindak pidana ini terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2023.
“TPPU tentunya akan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang menikmati hasil-hasil kejahatan dari FN,” katanya, Kamis (35/4/2024).
Erick berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, tidak hanya berhenti di predikat crime atau pidana pokoknya saja.
“Kasus ini belum tuntas, untuk menuntaskannya nanti adalah pencucian uangnya,” imbuhnya.
Terkait adanya laporan lain dalam perkara ini, Erick tidak menampik. Baru-baru tadi pihaknya menerima dua laporan baru dari dua pelapor berbeda.
“Laporan tersebut akan kita proses,” imbuhnya.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban. Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah menyita beberapa aset milik tersangka FN, diantaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY terparkir besama beberapa kendaraan roda empat lainnya. (L186)