BerandaAdvertorialPenuhi Syarat Mekarkan Desa, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Kunjungi BIG Cibinong

Penuhi Syarat Mekarkan Desa, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Kunjungi BIG Cibinong

LANGKAR.ID, Bogor – Salah satu syarat pemekaran desa bagi pemerintah daerah, harus mendapatkan rekomendasi dari Badan informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Seperti termuat tentang peta dasar desa induk maupun desa persiapan sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Berdasarkan hal itulah, Pemkab Tanah Bumbu yang masif melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk desa-desa baru, melaksanakan kunjungan ke BIG Cibinong bersama DPRD Tanah Bumbu, Jumat (18/03/2022).

“Kami optimis semua yang diamanatkan Permendagri maupun BIG kita akan penuhi dalam waktu dekat,’ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir melalui saluran telepon.

Disebutkan Samsir, dengan adanya rekomendasi dari BIG tentu menjadi syarat utama untuk desa pemekaran menjadi desa defenitif.

“Bupati (dr Zairullah Azhar) ingin pemekaran desa merupakan salah satu upaya untuk memajukan desa serta dapat menggali potensi yang dimiliki,” katanya.

Mengingat, sambungnya, dengan desa maju mulai dari kecamatan sampai kabupaten akan ikut maju.

Senada, Anggota DPRD Tanah Bumbu,  Jumron AR dalam kunjungan itu mengatakan, pihaknya siap mengawal dan mendukung pemekaran desa. Tujuannya, mempermudah pelayanan dasar serta pemerataan infrastruktur.

“Karena ada beberapa desa di Kabupaten Tanah Bumbu jumlah penduduk sangat padat jadi kita inginkan pemekaran desa,” katanya.

Sementara Kepala Pusat BIG melalui Surveiur Pemetaan, Dede Amrillah dan Dwi Purnamasari menyebutkan syarat pemekaran desa, wajib mendapatkan Rekomendasi dari BIG.

“Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” katanya.

Karena, BIG juga bagian daripada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa. “Karena kita ingin lihat semua batas wilayah antara desa induk maupun batas wilayah pemekaran. Serta Desa apa saja yang disekitarnya,” katanya.

Selain itu, sambungnya, wajib dibuatkan berita acara kesepakatan sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal yang tak inginkan.

Diketahui, gelombang pertama yang akan diajukan menjadi desa defenitif sebanyak delapan desa persiapan.

Antara lain Kecamatan Satui (Makmur Jaya, Berkat Mufakat, Beruntung Raya, Sido Rejo), Kecamatan Simpang Empat (Plajau Mulya, Hidayah Makmur, Kupang Berkah Jaya), Kecamatan Karang Bintang (Karang Nunggal).

Dalam kunjungan itu, turut pula Anggota DPRD lainnya, diantaranya Hasanuddin, Andi Asdar Wijaya, Parman, dan Asri Noviandani.

Kemudian Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Kabid Pemmas dan Kabid Penataan, kerjasama dan Pengembangan Desa Dinas PMD Tanah Bumbu. (*/L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA