LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), terhadap seorang tersangka berinisial HPH sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 01 Februari 2024 lalu, HPH kemudian diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024, untuk 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin..
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yuni Priyono mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya setelah mendapatkan calon debitur yang memenuhi persyaratan melalui calo, namun persyaratan tersebut kemudian diganti dengan debitur yang lain.
“Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi, kemudian dilakukan penginputan ke system brispot yang akan diverifikasi oleh kepala unit, akhirnya pinjaman debitur cair,” katanya, Selasa (27/2/2024).
Sebagai imbalan kepada debitur yang namanya dipakai itu tersangka memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 47 juta, akibat perbuatan tersangka kerugian pihak bank mencapai Rp 6,5 milyar lebih.
Akibat perbuatannya, pelaku harus diancam pidana dalam pasal PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (L186)