LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana penyimpangan aliran dana pembebasan lahan Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino saat dikonfirmasi Rabu (21/9/2022) mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S beserta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” katanya.
Selanjutnya Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dikatakan Novel, Walaupun sudah menetapkan tersangka, penyidik hingga kini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana.
“Hari ini penyidik memeriksa 3 saksi berinisial M, R dan H yang merupakan pemilik lahan,” ungkapnya.
Bendungan Tapin merupakan proyek strategis nasional terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Bendungan ini pun telah diresmikan Presiden Jokowi pada 28 Februari 2021 lalu. (L186)