LANGKAR.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 dengan mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/21).
Hadir langsung di Gedung Merah Putih, Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta seluruh Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron.
Acara juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPK RI.
Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember ini dimaknai sebagai gerakan global untuk mengampanyekan kesadaran masyarakat dunia tentang budaya antikorupsi.
Pada momentum ini KPK mengajak segenap anak bangsa untuk bisa mengambil peran melakukan aksi pemberantasan korupsi.
“Dengan kekuatan kebudayaan yang besar dan nilai-nilai keadaban budaya yang luhur itulah maka Bangsa Indonesia dalam Hakordia 2021 ini harus menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dan runtuh akibat korupsi,” pesan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan bahwa, Bangsa Indonesia memiliki posisi penting dalam kampanye antikorupsi dunia. Negara kita memiliki modal sosial sebagai bangsa yang besar, bangsa yang bisa menerima ragam perbedaan sekaligus kaya dengan nilai-nilai keadaban budaya yang luhur.
Sebelum puncak peringatan Harkodia, KPK telah menggelar rangkaiannya di 5 wilayah yakni, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Riau, dan NTT melalui sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di level pusat maupun daerah. Baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparat penegak Hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Presiden RI Joko Widodo memiliki perhatian besar terhadap penyempurnaan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar lebih memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime butuh cara-cara dan metode yang harus terus kita sempurnakan. Penindakan korupsi jangan hanya memberikan efek jera tapi juga penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” pesan Joko Widodo.
Presiden melanjutkan, guna memaksimalkan penerimaan negara melalui asset recovery tersebut, pemerintah terus mendorong penetapan UU perampasan aset tindak pidana agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara transparan, akuntable, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.[nextpage title=”Pemerintah kerjasama dengan luar negeri”]
Pemerintah juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa negara di luar negeri dalam upaya pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana. Sehingga aset-aset yang disembunyikan di luar negeri oleh para pelaku kejahatan bisa dikembalikan dan menjadi penerimaan negara.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah, yakni melalui upaya pencegahan yang lebih fundamental. Kalau korupsi bisa kita cegah, maka kepentingan rakyat bisa kita selamatkan,” terang Jokowi.
Di samping itu, upaya penanaman budaya antikorupsi sejak dini juga merupakan bagian penting untuk membangun kedasaran diri sebagai kunci mental antikorupsi. Oleh karenanya pemerintah berharap dukungan, peran, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
KPK berharap melalui rangkaian peringatan di berbagai wilayah tersebut, mendorong seluruh elemen bangsa untuk semakin menunjukkan komitmen tegas dan memperkokoh sinergi serta kolaborasi dalam pemberantasan korupsi demi pertumbuhan Bangsa Indonesia.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional. Oleh karenanya, marilah kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi,” tutup Firli.
Baca juga : Wakil Ketua KPK : Bangun UKPBJ yang Berintegritas
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Kementerian/Lembaga, Gubernur, Walikota, Bupati, Forkompinda, BUMN/BUMD, serta pegiat antikorupsi lainnya melalui daring. (L234/ Biro Humas KPK)