LANGKAR.ID BANJARMASIN – Sebanyak 13 lembaga kearsipan daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, mengikuti kegiatan bimbingan teknik Sistem Informasi Kearsipan Nasional ( SIKN ) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN),Selasa (24/10/2023) di salah satu Hotel Banjarmasin.
Kegiatan SIKN-JIKN ini diikuti 73 orang, terdiri dari admin, verifikator, kontributor, serta penanggung jawab aplikasi SIKN-JIKN.
Bimbingan ini mengusung materi penting terkait penyediaan informasi arsip pada SIKN-JIKN dan praktik input data di aplikasi tersebut.
Dua orang Narasumber dihadirkan dalam
Bimbingan ini, mereka adalah Drs. Anak Agung Gede Sumardika, Ketua Tim Pengembangan Layanan Konten SIKN dan JIKN Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Bayu Hadi Widodo,Pranata Komputer Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Kegiatan ini tidak sekadar rutinitas. Ini adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, yang mewajibkan dinas perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Kalimantan Selatan dan kabupaten/kota sebagai lembaga kearsipan daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip statis.”ujar Ketua Tim Pengembangan Layanan Konten SIKN dan JIKN Arsip Nasional Republik Indonesia.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Mereka mendukung akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara dan ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
Dengan SIKN dan JIKN, kita dapat merekonstruksi sejarah bangsa dan memahami pengalaman masa lalu untuk pembangunan masa depan. Seluruh arsip yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia akan tersedia dengan mudah bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, SIKN dan JIKN memberikan kontribusi nyata dalam visi penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai simpul pemersatu bangsa.
Masyarakat akan memiliki akses luas dan mudah terhadap arsip dinamis dan statis, mendukung hak warga negara untuk memperoleh informasi.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi antar simpul jaringan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan fungsi SIKN dan JIKN, mendukung pelayanan publik, pertukaran informasi, dan penyampaian strategi terkait penyelenggaraan SIKN dan JIKN.
Lebih dari sekadar bimtek, kegiatan ini bertujuan meningkatkan layanan informasi kearsipan melalui aplikasi SIKN-JIKN kepada masyarakat, menjadikan arsip autentik sebagai aset berharga bagi Indonesia. (L212)