LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tingginya permintaan narkotika di Banjarmasin membuat para bandar terus memasok barang haram tersebut, hampir setiap hari ada saja pengedar yang diamankan oleh petugas.
Kali ini giliran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.825,89 gram dan 399 butir ineks.
F (36) ditangkap di rumahnya, Jalan Kelayan A, Gang Kenanga, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin besama MY (26), mereka tertangkap tangan ketika tengah menyimpan, menyembunyikan dan mengedarkan sabu dan ineks.
Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan AN (36), warga Jalan Kertak Baru, Martapura, Kabupaten Banjar, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 5,89 gram, di Jalan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Totok Lisdiarto dan jajaran saat Pers Rilis mengatakan, pengembangan terus kita lakukan untuk mengungkap siapa bandar besar dibalik mereka
“Rencananya sabu ini di edarkan di Banjarmasin karena permintaan disini cukup tinggi, dan didistribusikan melalui jalur darat dengan rute Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim) hingga sampai di Kalsel,” paparnya.
Selanjutnya BNNP Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berhasil disita di Aula Gedung Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin, dengan cara di blender.
Turut dimusnahkan sabu seberat 25,18 gram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin (BNNK Banjarmasin).
Pemusnahan dilakukan bersama Perwakilan Direktorat Reserse (Dit Resnarkoba) Narkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan perwakilan BPOM di Banjarmasin. (L186)