LANGKAR.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka Sahbirin—yang akrab disapa ‘Paman Birin’—dinyatakan tidak sah.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Afrizal Hadi dalam amar putusan yang dibacakannya pada Selasa (12/11/2024).
Afrizal menambahkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Sahbirin dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang. Hakim juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dianggap tidak sah.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” lanjut Afrizal dalam sidang putusan tersebut.
Sahbirin mengajukan gugatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, menggugat keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Adapun petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan secara lengkap. Sidang praperadilan ini sebelumnya dijadwalkan digelar sejak 28 Oktober 2024.
Dengan putusan ini, Sahbirin Noor sementara terbebas dari status tersangka dalam kasus tersebut. Pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan ini. (L212)