LANGKAR.ID, Banjarbaru – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel Berhasil mengamankan 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dari dua Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ahmad Yani Kilometer 151, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dan Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Puraan, Kabupaten Tabalong.
Selain itu, juga diamankan 179 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET), di pangkal gas elpiji Ardedim, Jalan Ahmad Nawawi, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar dan Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan Selain mengamankan bio solar dan gas elpiji 3 kg, pihak nya juga mengamankan beberpa truk dan alat transportasi lainnya.
“Modus pelaku penyimpangan solar ini yaitu membeli minyak dari SPBU, kemudian dijual lagi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Sementara untuk gas elpiji modus pelaku menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Untuk pelaku penyimpangan bio solar ada 5 orang tersangka, sementara untuk yang pelaku penyimpangan gas elpiji akan dilakukan gelar perkara secepatnya.
“Kalau sudah dilakukan gelar perkara, nanti disampaikan kembali siapa saja yang menjadi tersangka,” paparnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Kalsel PT Pertamina, Patra Niaga Bondan Tri Wibowo mengatakan Pertamina mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polda Kalsel yang berhasil mengungkap penyimpangan BBM dan elpiji bersubsidi secara konsisten.
“kami mendukung penuh penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dengan intensif dan bersama-sama melakukan pemantauan untuk kelancaran ketepatan pendistribusian ke masyarakat,” imbuhnya.
Terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran, Bondan mengatakan akan memberikan sanksi tegas.
“Akan kami liat berdasarkan tingkat kesalahan mereka, sehingga akan diberikan sanksi, bisa berupa teguran, skorsing bahkan sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tutupnya. (L186)