LANGKAR.ID, Banjarmasin – Seorang warga Amuntai, Hulu Sungai Tengah (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HD (30) terpaksa berurusan dengan polisi setelah ketahuan menerima paket 1 kilogram ganja kering yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengatakan, terbongkarnya usaha pengiriman ganja kering ini setelah pihaknya bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi.
Pengiriman ganja kering diduga berasal dari aceh dan pengirimannya sudah dikontrol sejak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Saat kita telusuri pengirim barang alamatnya fiktif dan berdasarkan penulusuran diperkirakan barang berasal dari Aceh,” ucapnya Kamis (2/6/2022).
Baca juga:Â Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 5 Kilogram Lebih Sabu Dan 20,57 Gram Ganja
Petugas kata Meilki membiarkan ganjar kering tersebut sampai ditangan pemesan, yaitu HD. Setelah itu, HD disergap dan betul paket yang diterimanya adalah ganja kering.
“Barang sampai ke tangan HD pada Sabtu (28/5/2022). Lalu dibuka dan ditemukanlah ganja terbungkus baju kaos warna hitam,” ungkapnya.
Selain barang bukti ganja kering, petugas juga mengamankan dua lembar plastiK bening pembungkus ganja, satu lembar kaos warna hitam, satu lembar kaos warna hijau, satu lembar plastik warna merah yang bertuliskan nama penerima dan pengirim, dan satu buah telfon genggam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HD dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (L186)