BerandaHUKUM & KRIMINALPolda Kalsel Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu, Dua Orang Ditangkap

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu, Dua Orang Ditangkap

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pidikan dengan data scientific dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, yang dilakukan Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel banyak terbukti membuahkan hasil, kali ini 20 paket sabu dengan berat bersih 261,45 gram berhasil diamankan.

Dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Arifien, penyelidikan dan pengumpulan keterangan dilakukan, sehingga pada Jum’at 09 Agustus 2024 petugas yang menyamar bertransaksi dengan IR (35).

Setelah sepakat transaksi dilakukan dipinggir Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan IR berhasil diamankan petugas, kemudian IR menghubungi FD (35) untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan.

FD datang membawa 1 paket sabu terbungkus plastik hitam dan 18 Paket kecil sabu di dalam plastik warna merah, dengan berat 186,03 gram.

Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah FD di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Disana petugas kembali mendapatkan 1 paket sabu dengan berat bersih 75,42 gram sabu, mereka akhirnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Arifien mengatakan, kedua budak narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar siapa pengendali peredaran barang haram tersebut,” katanya Minggu (25/8/2024). (L186) 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA