LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penelurusan terhadap dugaan aktivitas pertambangan batubara liar di kawasan Pegunungan Meratus termasuk di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Bahkan sebelum penolakan terhadap aktivitas pertambangan dari sejumlah organisasi masyarakat kembali memuncak di Bulan Desember 2022, penelusuran mendalam telah dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel sejak Bulan September 2022.
“Tim kami sudah melakukan penelusuran di sana sejak Kamis (15/9/2022),” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat, Jumat (16/12/2022).
Saat itu petugas menemukan adanya lubang galian tambang di kawasan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Lebih spesifik berada di titik koordinat X : 338487 Y : 9725894.
Jalan akses menuju lokasi lubang galian tambang itu berada di samping area penyimpanan batubara namun ditutup dengan tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki.
Jarak lubang galian berada kurang lebih 1 kilometer setelah melalui tanggul tanah yang menutup akses jalan untuk kendaraan bermotor.
Lubang tambang tersebut diyakini merupakan galian tambang liar karena saat titik koordinatnya dicocokkan dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi.
Bahkan titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan.
Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batubara, namun petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi tersebut.
Pasca itu, penelusuran lebih jauh serta pengawasan terus dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter berkoordinasi dengan Polres HST dan dipastikan sudah tak ada pertambangan liar yang mengeruk batubara di kawasan tersebut.
“Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan di sana,” kata AKBP Ifan.
Selain itu, koordinasi Kepolisian dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di HST juga makin diperkuat dengan ditekennya Kesepakatan Bersama Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Ketua PN, Sekda serta Kapolres HST pada Jumat (28/10/2022).
Terdapat lima poin yang disepakti bersama yakni pertama, menjaga kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan dan Pegunungan Meratus.
Kedua, mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan lestari, dimana hal tersebut selaras dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Ketiga, menindaklanjuti permasalahan penambangan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun terhadap penambangan yang sudah berizin (legal) senantiasa dimohonkan untuk dilakukan peninjauan ulang atas pemberian ijin dimaksud.
Keempat, memberikan edukasi, sosialisasi dan mengimplementasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kelima, menjaga sinergitas / kerja sama antar unsur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hayati di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
AKBP Ifan memastikan, proses penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan liar tak hanya di HST namun di Kalsel secara umum akan secara tegas dilakukan jika telah dikantongi alat bukti yang cukup.
“Kegiatan penambangan batubara tanpa dilengkapi izin tersebut melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan kami pastikan jika alat bukti cukup, kami akan proses tegas sesuai arahan dari pimpinan Bapak Direktur, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri,” ujar AKBP Ifan. (L186)